PALANGKA RAYA - Dugaan menyalahi aturan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 tahun 2008, oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab pada kasus dugaan Direktur PT Tambun Bungai Indonesia (PT TBI) HJP.
Keluarga besar HJP merasa apa yang telah dilakukan oknum - oknum tersebut meresahkan dan membuat ketidaknyamanan, seperti menyebarkan foto HJP ke media sosial Facebook, Group Whatshap dan bahkan pagi ini ada naik dalam pemberitaan di beberapa media online.
"Saya sebagai orang tua HJP merasa tidak enak, karena foto tersebut dari mana sumbernya, dan disebarkan dengan narasi berlebihan tanpa kebenaran masalahnya, " kata Frans Sambung kepada media ini, jumat (28/07).
Frans Sambung yang juga seorang aktivis di Kalimantan Tengah, menegaskan agar semua pihak bisa menghargai privasi seseorang yang masih dalam sangkaan proses hukum.
Berdasarkan surat panggilan kepada HJP tertanggal 4 juli 2023 oleh penyidik polda kalteng, untuk diminta keterangannya terkait laporan William Onggono tanggal 13 Juni 2023.
HJP disangka kan dugaan tindak pidana Penipuan dan pengelapan dan atau pemalsuan surat perizinan PT TBI yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara sebagaimana maksud pasal 378 dan atau 372 dan atau 263 KUHAPidana.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian polda Kalteng, dan belum ada press rilis resmi tersangka kepada HJP. Artinya terkait adanya penyebaran foto yang bukan didapat secara resmi, akan membuat proses hukum ini akan lain penafsirannya, " sebut orang tua HJP ini menerangkan.
Melalui media ini, Frans Sambung mengharapkan kepada semua pihak agar bisa menghargai privasi seseorang yang pada saat ini dalam penangganan hukum. Dan diminta kepada tim Polri khususnya tim Syber Polri bisa mengusut dari mana foto HJP saat itu berasal, dan bisa disebarkan oleh orang - orang yang tidak berhak dan bertanggung jawab.
Akibat tersebarnya foto HJP berbaju tahanan dan tangan lagi diborgol serta diapit oleh dua orang yang diduga penyidik Polda Kalteng, beragam opini liar tersebar di media sosial, sehingga pihak keluarga terusik.
Berdasarkan UU ITE pasal 32 ayat 2 berbunyi apabila terbukti melanggar mereka bisa dituntut UU ITE pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar untuk menyebarkan foto tanpa izin di Media sosial.
"Hukum harus ditegakkan dan mendukung proses hukum, semua warga negara harus mendukung hal tersebut. Dan diminta agar ada hal yang melanggar hukum dalam proses ini, seperti penyebaran foto tersangka tanpa izin agar pihak kepolisian bisa menindak tegas, agar supremasi hukum itu di tegakkan, " tegas Frans Sambung ini mengharapkan.
Kamis 27 Juli 2023 bersama dua rekannya, Dran Sambung sudah menyampaikan ke pihak Polda Kalteng bagian Direskrimsus, untuk melaporkan beberapa oknum masyarakat yang telah menyebarkan foto HJP ke media sosial Facebook, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan tanpa ijin menyebarkan foto HJP ke media sosial.
Sementara itu, media ini mencoba mengkormasi dengan pihak Humas Polda Kalteng, bahwa terkait permasalahan yang dihadapi HJP saat ini, pihaknya belum ada tembusan apapun dari pihak penyidik, baik itu telah dilaksanakan realise pers resmi.
"Belum ada mas tembusan dan tidak ada realisenya resminya, " sebutnya kepada media ini.
Harapannya agar semua pihak bisa menghargai proses hukum seseorang yang pada saat ini lagi berjalan.