PALANGKA RAYA - Ketua Minyak Pambelum Dr. Ir Rawing Rambang, MP dalam dialoq interaktif di Stasion Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Tengah, pekan kemarin memaparkan hal bagaimana hubungan emosional antara Perusahaan perkebunan dan masyarakat disekitar kebun, menentukan bagaimana suatu perusahaan kelapa sawit bisa sukses dalam usaha perkebunan ditengah - tengah masyarakat saat ini.
Rawing Rambang dalam pembicaraan nya tersebut, memgatakan bahwa peruasahan harus bisa membuat masyarakat disekitar kebun bisa sejahtera atas kehadiran nya diwilayah desa binaannya.
"Dalam berinvestsi pihak PBS mengalokasikan dana 1 hektar diperkirakan 100 juta rupiah belum lagi PKSnya, " kata Rawing Rambang, selaku pengamat perkebunan kelapa sawit ini.
Artinya tidak lah murah pihak perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit dalam berinvestasi disektor ini. Maka dari itu untuk mencapai kesuksesan, pihak perusahan kelapa sawit harus bisa membuat masyarakat disekitar perkebunan bisa sejahtera atas kehadirannya.
Sehingga rasa memiliki dan menjaga akan kebun milik perusahaan tersebut, benar - benar terlialisasi di masyarakat. Sehingga perkebunan kelapa sawit akan aman dari ancaman tindakan pencurian dan gangguan kamtibmas lainnya.
"Bagaimana agar masyarakat sekitar perkebunan sejahtera, itulah kunci kesuksesan perkebunan kelapa sawit, " sebutnya.
Plasma yang selama ini diharapkan masyarakat disekitar perkebunan, merupakan hak yang telah diatur oleh pemerintah dalam membantu agar masyarakat disekitar perkebunan kelapa sawit bisa sejahtera.
Permentan No 26 Tahun 2007 mengatur bagaimana proses agar masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit bisa sejahtera, maka diwajibkan PBS kelapa sawit mendirikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kemudian diperbaharui dengan permentan Nomor 98 tahun 2013, dengan tujuan sama untuk pelaksanaan kebun plasma. Kemudian UU Perkebunan No 39 pasal 58, pihak perkebunan wajib memfasilitasi kebun - kebun milik masyarakat.
Selain itu peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah, mengatur terkait kebun plasma, Perda 5 tahun 2011.
"Perda Kalteng pasal 15 dan 18, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mendirikan kebun inti wajib juga mendirikan kebun milik masyarakat, itu diluar HGU, " ungkap Rawing Rambang.
Karena HGU milik perusahaan tidak bisa diganggu gugat, perusahaan wajib memfasilitasi kebun milik masyarakat. Untuk perizinan dibawah permentan tahun 2007, tidak diwajibkan akan tetapi diatas tahun tersebut diwajibkan memfasilitasi kebun masyarakat.
"Saya yakin perusahaan yang baru, saat Kadisbun. BPN juga memploting panitia B saat HGU, kebun masyarakat dilur HGU didalam izin lokasi, " papar mantan Kadisbun Kalteng.
Dikatakannya juga, malah di kementerian kehutanan setiap pelepasan kawasan hutan, harus memberikan 20 persen untuk masyarakat.