PALANGKA RAYA - Legislator Partai Demokrat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) Untung Jaya Bangas, menyatakan bahwa aktivitas selama ini yang dilakukan oleh pihak - pihak angkutan batu bara yang melewati ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya, dinyatakan ilegal.
Hal itu disampaikannya mengenai kondisi ruas jalan antar kabupaten tersebut, yang saat ini tidak pernah baik walaupun sudah dilakukan upaya perbaikan oleh dinas PUPR Kalteng selama ini.
Ruas jalan Kurun - Palangka Raya simpang Bontok ditanggani dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, paska kehadiran angkutan batu bara di wilayah kabupaten Gumas dan Kapuas yang melewati ruas jalan itu, kondisi jalan nya saat ini rusak parah dan menghambat arus lalu lintas masyarakat selama ini.
"Kita tidak bisa berharap supremasi hukum baik tingkat terbawah, menengah sampai tertinggi, " kata Untung Jaya Bangas, Sabtu (02/09).
Legislator Partai Demokrat ini pun menegaskan supremasi hukum baik ditingkat Bupati, Gubernur dan tingkat pusat, dan unsur Forpimda dari tingkat bawah sampai ke tingkat tertinggi sudah tidak bisa kita harapkan lagi.
Upaya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Kabupaten sampai DPRD Provinsi Kalteng dan mendapatkan kata sepakat bahwa itu ilegal dan harus ditindak tegas oleh instansi terkait yang berwenang dalam hal penindakan.
"Tapi nyatanya hasil kesepakatan itu tidak pernah dilaksanakan, saya sudah sampaikan keadaan ini dari Mabes Polri, Kementerian terkait dan komisi - komisi DPR RI sudah disampaikan tidakk ada juga tindakan, tinggal kita masyarakat bersatu yang merasa dirugikan untukk bertindak, karena ini hanya ini usaha terakhir, " paparnya menjelaskan.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini, menjelaskan juga bahwa selam ini sudah berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Kab Gumas dan sekitarnya dapat didengarkan oleh pihak - pihak pengambil kebijakan.
"Tugas sebagai anggota parlemen / anggota DPRD Gunung Mas sudah dilaksanakan tapi kami anggota DPRD sebatas menyampaikan saja dan melakukan penekanan serta penerapan hukum, PP, Perda. Yang melaksanakan itu tugas eksekutif / yudikatif, " ungkap Untung Jaya Bangas ini menerangkan.
Berdasarkan hasil RDP yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kalteng tahun lalu, dengan tegas menyatakan agar pihak investor yang selama ini mengangkut hasil usahanya seperti angkutan batu bara, segera membuat jalan alternatif atau jalan Koridor.
Ada 9 (Sembilan) kesepakatan yang telah ditanda tangani, ketua DPRD Kalteng, Polda Kalteng, Kapolres Gumas, Pemda Gumas, DPRD Gumas dan Aliansi Masyarakat Gumas saat itu, tanggal 23 Agustus 2022.
Poin utama yang segera untuk dilaksanakan oleh instansi terkait, penegakan hukum dalam penggunaan jalan terkait tonase, jenis angkutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda No 7 Tahun 2012 dan perundang - undangan.
"Masyarakat berhak menuntut hasil RDP tersebut, karena selama ini angkutan batu bara dinyatakan Ilegal, " tutup Untung Bangas.