PALANGKA RAYA - Kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan sejumlah oknum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yang saat ini telah lama bergulir di kalangan masyarakat, menjadi bola liar yang membuat orang yang tidak tahu akan masalah tersebut, menjadi bingung dalam menyingkapinya.
Kasus tersebut berawal dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Perusahaan perkebunan tersebut dikelola oleh salah satu putra daerah setempat, Cornelis Nalao Anton yang bekerjasama dengan pihak Investor dari Negeri Malaysia diberi nama PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB).
Perusahaan ini memiliki areal lokasi dua perizinan, yaitu di Kecamatan Kurun untuk areal perkebunan kelapa sawit dan satunya di Kecamatan Manuhing untuk lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta termasuk ada kebun kemitraan dengan masyarakat di sekitar lokasi pabrik tersebut.
Dugaan adanya laporan dari pihak tertentu ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yaitu salah satu pengurus di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, beberapa tahun silam. Hingga saat ini masih bergulir menjadi bola liar di tengah - tengah masyarakat khususnya masyarakat adat kalteng.
Berdasarkan rilis pers yang didapat media ini, bahwa pihak Dittipidum Bareskrim Polri tidak menemukan hal - hal yang seperti di tuduhkan kepada Oknum LA, yang saat itu masih menjabat Biro Hukum di DAD Kalteng.
"Penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena merupakan suatu pekerjaan dari PT BMB melalui DAD Kalteng yang dikerjakann oknum LA, " tulis dalam rilis resmi tersebut menjelaskan.
Keterkaitan oknum LA dengan DAD Kalteng adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan denga pekerjaannya sebagai Advokat dan selain itu dia juga di DAD Kalteng sebagai Sekretaris Biro Hukum dan Advokasi di Lembaga Adat Dayak tersebut.
Tugas LA adalah membantu penangganan konflik hukum dan sosial di PT BMB, dan pekerjaan nya sudah selesai sebelum adanya pelaporan oleh sejumlah oknum ke Polda Kalteng beberapa tahun silam.
Sementara itu, Cornelis Nalau Anton sebagai pihak pemberi pekerjaan yang mewakili PT BMB sebagaimana intruksi dari Presiden komisaris PT BMB yang memberikan kewenangan kepadanya sebagai direktur hukum dan sosial PT BMB, saat itu tidak hal yang dirugikan selaku orang yang memberikan dana operasional kepada LA.
"Ini adalah bentuk pemberdayaan lembaga adat saat itu kepada salah satu anggotanya, untuk membantu PT BMB dalam hal penangganan konflik Hukum dan Sosial, " ungkapnya kembali.
DAD Kalteng selaku diduga korban yang mengalami kerugian seperti yang saat ini marak diberitakan serta oknum LA sebagai terlapor. Maka dari itu, DAD Kalteng melimpahkan perkara tersebut ke Peradilan Adat Dayak untuk mengadili dugaan pengelapan ditubuh lembaga adat itu sendiri.
Dalam surat pelimpahan perkara tersebut ke Peradilan Adat Dayak, dapat disimpulkan bahwa masalah itu hanya terjadi antara Pelapor dan Terlapor namun tidak ada permasalahan atau sengketa dengan DAD Kalteng.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) adalah posisi Lembaga tertinggi adat Dayak. Berdasarkan Perda Gubernur Kalteng Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang ditanda tangani oleh Gubernur Dr Aguatin Teras Narang, SH saat itu. Mengatur tentang peranan dan fungsi dari Lembaga Adat serta kewenangan Damang selaku Tokoh adat dalam peradilan adat Dayak di Kalteng.
"Beberapa hal laporan di Polda Kalteng tidak bisa ditindak lanjuti, " jelas Jelani Christo, SH, . MH Ketua LBH Manjelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN).
Pertama, DAD Kalteng dalam perkara tersebut didudukan sebagai korban yang dirugikan. Kedua, bahwa Terlapor tidak diberikan kewenangan sebagai pelapor sebagai DAD Kalteng yang didudukan sebagai korban.
Ketiga, menyingkapi surat DAD Kalteng yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Damang se - Kalteng, nomor : 208/DAD-KT/X/2003 tanggal 31 Oktober 2023. Dengan jelas dan terang benderang tidak disebutkan ada permasalahan DAD Kalteng dengan saudara LA, namun dituliskan bahwa hanya antara Pelapor dengan saudara LA. Artinya dengan tegas pihak DAD Kalteng dengan LA tidak ada perselisihan atau pihak DAD Kalteng yang didudukan sebagai korban tidak ada mengakami kerugian.
Empat, saudara LA adalah memang benar sekretaris Biro Hukum dan Advokasi di DAD Kalteng saat itu, dan dikuasakan untuk membantu kegiatan penangganan Konflik Hukum dan Sosial di PT BMB. DAD Kalteng tidak pernah mengeluarkan dana atau membiayai kegiatan saudara LA.
Kelima, bahwa surat DAD Kalteng ke Forum Koordinasi Damang se-Kalteng, melimpahkan perkara itu untuk memperjelas perselisihan antara pelapor dan saudaraLA untuk diselesaikan secara hukum adat Dayak Kalteng.
Keenam, Forum Koordinasi Damang se-Kalteng beranggotakan 136 Damang Kepala Adat di Provinsi Kalteng. Diangkat berdasarkan surat keputusan Walikota dan Bupati setempat, mengacu pada Perda Nomor 16 tahun 2008, tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng.
Ketujuh, Damang kepala adat dalam peradilan adat dayak tidak terpisahkan dari Lembaga Adat Dayak Kalteng. Dalam peradilan adat, punya wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa/peeselisihan baik sifat Perdata ataupun Pidana, keputusan Damang Kepala Adat adalah Final dan Mengikat.
Kedelapan, Forum Koordinasi Damang se-Kalteng membentuk Tim kerapatan Mantir/let perdamaian adat yang beranggota kan 7 (tujuh) orang Damang.
Kesembilan, Forum Koordinasi Damang se-Kalteng telah memeriksa dalam perkara perselisihan antara Pelapor dan LA, dan memutuskan perkara tersebut dengan putusan Final dan mengikat.
Kesepuluh, keputusan Forum Koordinasi Damang se-Kalteng terkait laporan nomor : 208/DAD-KT/X/2003 tanggal 31 Oktober 2023, memutuskan bahwa saudara LA yang dimaksud adalah "Penerima Upah" dari PT BMB yang menjadi hak dan berhak untuk ditagih serta dibayarkan.
Kesebelas, bahwa pasal 76 ayat (1) KUHPidana, berbunyi "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili denga putusan tetap. Dalam artian Hakim Indonesia, termasuk juga Hakim pengadilan Swapraja dan adat, ditempat - tempat yang mempunyai pengadilan - pengadilan tersebut.
Keduabelas, bahwa laporan dugaan pengelapan dana DAD tidak ada dirugikan dan dana yang disengketakan bukan unsur keuangan negara melainkan upah bekerja.
"Sangat menyayangkan pihak - pihak yang tidak bisa menghargai putusan Damang tersebut, " tegas Jelani Chisto.
Ketua LBH MADN ini mengharapkan agar semua pihak bisa lebih arif dan bijaksana dalam menyingkapi permasalah yang telah berlalu. Dan untuk tidak lagi meribukan atau mempermasalahkan yang sudah diputuskan oleh peradilan adat dayak kalimantan tengah, melalui Forum Damang se-Kalteng.
"Sebagai warga adat Dayak khususnya berharap perkara ini di menghentikan demi hukum, " ucapnya berharap.
Sementara itu, Letambunan Abel, SH yang selama ini di beritakan bertubi - tubi di media online. Menyingkapi putusan Forum Damang se-kalteng, sangat berterima kasih atas dukungan dan perhatian kepada dirinha selama ini, dalam langkah hukum untuk menindak lanjuti hasil putusan tersebut, sosok Advokat ini tidak akan memperpanjang keadaan dan menyerahkan semua kepada Pengadilan Tuhan yang Hakiki.
"Saya tidak akan membalas perbuatan yang telah dilakukan, Pengadilan Tuhan yang Hakiki karena disana tidak ada Eksepsi, dan saya tidak pendedam dan pelupa, " Kata Letambunan Abel, SH ini menyampaikan.
Ucapan terima kasib disampaikan juga kepada isterinya, yang selama ini selalu sabar, juga turut serta membantu menghitung upahnya penghasilannya.