PALANGKA RAYA - Pelaksanaan Pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dipastikan akan dilangsung dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jekan Raya, menyingkapi kemelut di tengah - tengah masyarakat adat dayak di Kedamangan Jekan Raya selama ini.
Suwito, S. Ag., M. Si, ketua DAD Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, mengikuti aturan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya.
"Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya akan mengacu pada Perda nomor 06 tahun 2018, " kata Suwito menjelaskan, Senin (10/06).
Ketua DAD Kecamatan Jekan Raya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyurati DAD Kota Palangka Raya terkait untuk waktu pelaksanaan Pemilihan Damang Kecamatan Jekan Raya yang baru, dikarenakan Damang yang saat ini akan berakhir masa tugasnya di bulan September 2024 ini.
Hal ini juga berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024 bersama pihak Pemkot Palangka Raya dan DAD Kota Palangka Raya.
"Berdasarkan petunjuk dari pemkot, DAD Kecamatan akan menyurati DAD Kota Palangka Raya, untuk meminta petunjuk akan pelaksanaan tersebut, " sebutnya kembali.
Dan nantinya pihak DAD Kota Palangka Raya kembali menyurati Pemkot, dan Pemkot akan menerbitkan SK kepanitiaan pemilihan Damang Jekan Raya, untuk masa bakti tahun 2024 - 2030.
Dalam SK Kepanitiaan Pemilihan Damang Jekan Raya, sebagai Ketua Panitia itu diketuai oleh Camat dan DAD Kecamatan sebagai Wakil Ketua I.
"SK Panitia pemilihan Damang ini yang belum kami terima dan berharap agar pihak Pemkot bisa segera menerbitkan SK tersebut, " ungkap Suwito ini menuturkan.
Dijelaskannya kembali, ini juga menyangkut prosedur dan mekanimisme dan anggaran yang nantinya dipakai, karena dana pemilihan Damang Jekan Raya, masuk dalam anggaran di Kecamatan tersebut.
Serta draf susunan mekanimisme waktu pelaksanaan, baik itu dari Susunan Panitia, Jadwal Sosialisasi pemilihan Damang, waktu pelaksanaan pemilihan dan penetapan Damang terpilih nantinya.
"Hal ini harusnya sesuai petunjuk perda, agar produk Damang terpilih nanti benar - benar sesuai peraturan hukum, " ungkap Ketua DAD Kecamatan Jekan Raya ini menyampaikan.
Dalam pemilihan Damang Jekan Raya, yang akan memiliki Hak untuk memilih nantinya itu ada 28 suara yang terdiri dari Mantir Adat Kelurahan ada 15, Mantir Kecamatan 3 orang, Lurah di kecamatan Jekan Raya 5 orang dan LKK ada 5 orang juga dengan total suara 28 orang.
Untuk hak suara mantir adat nantinya yang memiliki SK mantir, yang tidak mememiliki SK mantir tidak ada hak suara dalam pemilihan Damang Jekan Raya.
"Dalam rapat kemarin, masalah ini sempat jadi pembahasan. Karena ada yang rencananya akan diajukan menjadi mantir oleh Damang saat ini tapi tidak memiliki SK Walikota, maka tidak ada hak, " terang Suwito.
Harapannya, ketua DAD Kecamatan Jekan Raya pada pemilihan Damang saat ini, bisa membawa perubahan yang akan lebih baik lagi bagi masyarakat adat dayak khususnya di kota Palangka Raya dan umum Kalimantan Tengah.
Tidak ada lagi konflik - konflik kepentingan ataupun adanya terkotak - kotak antara Damang dan mantir adat, sehingga masing - masing perangkat adat bisa bersinergis dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
"Bisa menjalankan amanat yang akan di embannya nanti, untuk bagaimana hukum adat itu di hargai di Bumi Tambun Bungai, " pesan ketua DAD Kecamatan Jekan Raya ini menyampaikan.(//)