PALANGKA RAYA - Beberapa hari lalu, media ini menerbitkan pemberitaan dengan judul "Exavtor Dibawa Tanpa Izin, Somasi Terakhir Oknum SR Akan Dipolisikan " hari Kamis 25 April 2024.
SR atau Sri Rahayu alias Tiwaw, mengklarifiksi akan pemberitaan tersebut dan menceritakan kronologis masalah alat berat Exavator merk Sany yang saat ini ada pada dirinya dan dipergunakannya untuk aktivitas pertambangan sehari - hari.
"Alat berat itu ada dengan saya saat ini, dan bukan saya mencuri atau membawa kabur alat berat itu, " ungkap Sri Rahayu alias Tiwaw kepada media ini, Jumat (26/04) siang.
Sri Rahayu menjelaskan, alat berat itu sebelumnya dititipkan kepada pihak Leasing PT Naga Sukses Tractors kantor unit Cabang Palangka Raya di Jalan Kalampangan, Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya ada menjalin kesepakatan dengan pemilik awal alat berat itu, Achamd Baihaqi alias Oki yang saat kondisi unit alat berat masih dalam keadaan belum lunas kreditnya di PT Naga Sukses Tractors, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Saya ada memiliki bukti - bukti kwitansi pembayaran kepada Achmad Baihaqi dan tidak ada hubungan dengan saudara Budi, " kata ketua DPD LAI BPAN Kalteng ini.
Harga baru satu unit alat berat Exavator Merk Sany tersebut Rp 1, 2 Milyar rupiah termasuk PPN 10 persen, dan angsuran tiap bulan Rp 100 juta.
Berdsarkan informasi yang didapat media ini, Achmad Baihaqi alias Oki sudah hampir 1 tahun menggunkan alat berat itu, dan kemudian dipakai oleh Sri Rahayu alias Tiwaw selanjutnya dengan cara ada pembayaran angsuran tiap bulan Rp. 100 juta rupiah.
"Dengan saudara Tiwaw itu tidak ada DP atau uang muka, dan komitmen pembayaran tiap bulan 100 juta, dan itu lancar hanya dua bulan, selanjutnya tidak ada hingga saat ini, " Kata nara sumber yang disembunyikan namanya.
Lanjutnya, terhitung dari awal Tiwaw menggunkan alat berat itu, dari tahun 2021 hingga saat ini, sudah terperinci bahwa tidak ada kata - kata kerugian apapun yang dialaminya.
Dilain pihak, Budi Prastia yang saat ini mengalami kerugian cukup besar yaitu untuk pembelian second (Bekas) alat berat Exavator Sany tersebut dari PT Naga Sukses Tractors, Banjarmasin, Kalsel.
Merasa terperdaya, karena uang pribadinya sebanyak Rp 770 juta, melalalui rekening untuk melakukan pelunasan di kantor PT Naga Sukses Tractors, alat berat itu tidak ada dan dibawa atau diambil oleh pihak Sri Rahayu alias Tiwaw hingga saat ini.
"Perlu diketahui, alat berat Exavator Sany itu bukan dititipkan melainkan ditarik oleh pihak Leasing PT Naga Sukses Tractors dari Tiwaw, dan diamankan di kantor cabang Kalampangan, Palangka Raya, " kata Budi memberikan Klarifiksinya, jumat malam (26/04).
Budi menuturkan kronologis awal dia membeli second alat berat itu, dari saudara Achmad Baihaqi dengan cara pelunasan sisa kredit dan beberapa invoice spart part Exavator Merk Sany Type SY 215 C serial No Sy 021 HBJ 50628 tahun 2018.
Dan sebelum terjadinya pelunasan unit itu, Budi melakukan pengecekan terlebih dahulu di Unit Cabang Kalampangan PT Naga Sukses Tractors di Palangka Raya.
"Maka tanggal 23 oktober 2021 dilakukan pembayaran kepada pihak PT Naga Sukses Tractors Banjarmasin, " sebutnya.
Heru Dermawan Raharjda, Direktur PT Naga Sukses Tractors Banjarmasin, memberikan akta Invoice kepemilikan alat berat Merk Sany tersebut beserta Nomor Seri Faktor Pajak, kepada Achamd Baihaqi tanggal 23 Oktober 2021.
Kemudian antara pihak Pemilik alat berat Exavator Sany tersebut, yaitu Achmad Baihaqi alias Oki melakukan akta jual beli penyerahan secara hukum kepada Budi Prastia, tanggal 24 Oktober 2021, beserta kwitansi tanda terima sejumlah uang sebanyak Rp 770 juta rupiah.
"Saya menduga ada pihak oknum PT Naga Sukses Tractor yang ada menjalin kerjasama dalammasalah ini, sehingga alat berat itu bisa diambil dan dibawa dari Unit Cabang di Kalampangan, " beber Budi.
Budi selaku pemilik sah alat Exavator tersebut, sampai saat ini sangat dirugikan, berbagai upaya juga telah dilakukannya, baik mediasi dan menggunakan salah satu ormas Perpedayak untuk membantu, namun dilawan oleh pihak Tiwaw.
Hingga dibuatlah laporan polisi (LP) oleh Pemilik awal Achmad Baihaqi ke Polda Kalteng, tanggal 04 November 2021, nomor laporan : LP/B/198/XI/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, yang diterima saat itu AKP Abdul Karim, SH, dengan laporan telah terjadi pencurian dan pemberatan di jalan trans Kalimantan PT Naga Sukses Tractors oleh saudari Sri Rahayu alias Tiwaw, hingga saat ini masih berjalan dan belum ada titik terangnya.
DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, Indra Gunawan, mengharapkan kepada kedua pihak untuk saling menahan diri untuk tidak saling menyalahkan, dan alat berat yang ada saat ini untuk diamankan ke pihak Aparat Keamanan, untuk mencegah hal - hal yang tidak diingingkan.
"Saya sudah menghubungi saudara Achmad Baihaqi yang posisinya di Jawa, dan awal bulan ini dipastikan datang ke Palangka Raya, untuk membantu menyelesaikan masalah ini." kata Indra Gunawan.
Untuk kelancaran dan memenuhi semua hak para korban saat ini, ada wancana untuk unit alat Exavator Sany yang saat ini diributkan status kepemilikannya, akan ada untuk diamanakan di suatu tempat Netral, untuk keamaan alat berat tersebut, sampai ada kepastian hukumnya.
"Kunci dalam masalah ini, yaitu saudara Achmad Baihaqi, maka dari itu diminta semua untum menahan diri, " kata Sesepuh tokoh Jurnalis Kalteng ini.