JAKARTA - Kasus Korupsi yang saat ini lagi berjalan penyidikannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, yaitu mantan Bupati dua periode Kabupaten Kapuas, Ir Ben Barahim Bahat dan salah satu anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ary Egani.
Keduanya merupakan pasangan suami isteri , yang ditetapkan tersangka dengan dugaan menerima suap dan korupsi dana SKPD Kab Kapuas senilai Rp. 8, 7 Milyar.
Imbas dari dana yang didapatkan dengan cara yang tidak sesuai, dua petinggi lembaga survei politik dipanggil oleh tim penyidik KPK.
Dua petinggi lembaga survei politik yang dipanggil itu masing-masing bernama Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia dan Erma Yusriani selaku Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia. KPK menyebut hanya saksi Fauny Hidayat yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/6).
"Saksi hadir diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang, " kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023), seperti dilansir media ini dari detikNews.com.
Ali mengatakan penyidik KPK menelusuri soal dugaan uang korupsi dari Ben Brahim dan Ary Egahni untuk pembiayaan pada lembaga survei politik.
"Di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya, " tutur Ali.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8, 7 miliar. KPK menyatakan uang itu dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8, 7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut, " kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itulah Ben Brahim menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta.
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta, " ujar Johanis.
Johanis juga mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
"AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah, " jelas Johanis.
Selain membayar 2 lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, " ujar Johanis.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019, " tambahnya.