PALANGKA RAYA - Sekretaris DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Palangka Raya, Andar Ardi, SE menyingkapi tegas adanya penganiayaan oknum Jurnalis berinisial IG, oleh mantan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan satu rekannya.
Andar Ardi, SE menegaskan untuk para pihak yang terlibat dalam tindakan pidana yang mengakibatkan hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
"Lembaga Investigasi Negara merasa prihatin atas terjadinya penganiayaan itu, dan diharapkan agar masalah ini ada kejelasannya, "kata Andar Ardi, sekretaris LIN Palangka Raya ini menyampaikan kepada media ini melalui saluran telepon, Kamis Sore (25/07).
Disampaikannya juga, Indra Gunawan juga tergabung dalam organisasi DPC LIN Kota Palangka Raya, dengan jabatan Kepala Bidang Investigasi Etika Profesi Aparatur Sipil Negara/LSM/Wartawan.
Dengan terjadinya kejadian tersebut, tentunya Lembaga yang memiliki program kerja dalam menegakan aturan ini, merasa tidak terima akan kejadian tersebut dan melukai tugas seorang Jurnalis dalam bekerja, dan LIN.
"Memang telah terjadi kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani, akan tetapi itu perlu diketahui oleh juga yang terendah lembaga adat, seperti mantir adat dayak, " ungkap Andar.
Tokoh adat dan sebagai mantir adat dayak kelurahan Bukit Tunggal inipun menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati itu, tentu sebagai mahluk manusia akan memberi maaf dan akan adanya kesepakatan itu harus ada implementasinya untuk masalah yang telah terjadinya.
Ditambahkannya, sebagai masyarakat adat dayak tentunya ada norma - norma hukum adat dayak yang akan dilalui, dan sebagai bentuk nya ada konsekwensi hukum adat.
"Artinya jangan lah telah terjadi kesepakatan lalu mau lepas tangan, itu hanya dasar untuk menuju perdamaian di pihak kepolisian dan tentunya harus lah diketahui perangkat adat untuk dibuat rangkaian perdamaian itu, " sebutnya kembali.
Sekretaris LIN Kota Palangka Raya ini mengharapkan kepada kedua orang, CH dan ALA yang diduga telah menganiaya IG, untuk bisa menghargai hukum adat dalam perkara saat ini.
Dan disampaikan kembali, agar juga hukum adat dayak itu bisa dihargai oleh masyarakatnya, dan dari dasar itulah maka telah terjadi kesepakatan perdamaian adat dayak yang diketahui mantir adat dayak dan selanjutnya akan dibuatkan keterangan kesepakatan perdamaian adat dayak untuk menuju Restorasi Justice.
"Dasar perdamaian yang diketahui perangkat Mantir adat dayak, itulah yang akan jadi dasar rujukan ke pihak kepolisian, " tegasnya menutup pembicaraan.(//)