PALANGKA RAYA - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan ratusan botol alkohol 70 persen dari sebuah ruko di Jalan Bawean, Palangka Raya, Sabtu (24/9/2022) malam.
Ratusan botol alkohol tersebut sedianya akan dijadikan minuman keras oplosan dengan dicampur menggunakan minuman energi sachet.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso melalui Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC, Ipda Budi Hartono, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat akan maraknya penjualan miras oplosan.
Penyelidikan kemudian dilakukan dan ditemukan ratusan botol alkohol di sebuah ruko yang dimiliki pasangan suami istri. "Dari pemeriksaan kepada pasutri ini, alkohol tersebut dibeli dari sejumlah apotek di Kota Palangka Raya. Alkohol 70 persen tersebut dioplos menggunakan air mineral yang dicampur dengan minuman energi dan dijual ke warga seharga Rp20 ribu per botol, " ungkapnya.
Usaha tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan cukup lama oleh pasutri tersebut. Guna kepentingan penyidikan, pasutri itu lalu di Awa ke Mako Ditsamapta guna diperiksa.
"Pasutri tersebut sementara kita bawa ke kantor untuk diperiksa. Jika memenuhi unsur maka akan kita serahkan ke Polresta Palangka Raya, " pungkasnya.