PALANGKA RAYA - Sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (PT KMJ) dengan masyarakat desa Supang Sei Mohoon Puti Kecamatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), beberapa waktu lalu.
Indikasi terjadi nya kriminalisasi kepada saudara MUSMULIADI atau IMUS dan MAJIE, diawali penangkapan mereka berdua pada Tanggal 17 Nopember 2023 pukul 12.00 wib di jalan Temanggung Tlung 12 kota Palangkaraya oleh tim dari Polres kabupaten Kapuas, Kalteng dan keduanya langsung dibawa ke Polres Kapuas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Gayus, U.Talajan, S.H selaku kuasa hukum Betang Mandau Telawang (BMT) menjelaskan tindakan aparat kepolisian itu yg menurutnya tidak sesuai prosedur dan sangat ganjil atau aneh.
Adapun keganjilan atau keanehan tersebut menurutnya ialah :
1. Surat panggilan pertama disitu tertulis atas perintah penyidikan , atas laporan Humas PT KMJ pada tanggal 28 Oktober 2023.
2. Panggilan kedua disitu tambah rancu dan aneh dan tidak masuk akal lagi, disitu saudara Imus dan Maji dilaporkan atas perbuatan yang belum mereka lakukan, di surat itu mereka dituduh tanggal 27 Nopember 2023 melakukan penguasaan lahan di divisi I (satu) sedangkan tanggal hari ini saja baru tanggal 22 Nopember 2023.
3. Objek yang dilaporkan mereka itu objek divisi I (satu) sementara yang kami klaim itu di divisi VI (enam).
4. Pada saat penangkapan tanggal 17 Nopember 2023 tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada di perlihatkan atau di bacakan atau di berikan kepada pihak keluarga, tetapi ada kami Terima dikirim lewat whatsapp sehari setelah penangkapan yaitu tanggal 18 Nopember.
"Semua pihak terkait melihat secara objektif bahwa penerapan Hukum itu harus benar, penetapan tersangka itu harus melalui proses yang benar tidak dengan kesewenang - wenangan, " kata Gayus kepada media ini, Kamis (23/11).
Ditambahkannya juga pihaknya juga akan melakukan tindakan Hukum juga nanti dan apakah ada kekeliruan penetapan tersangka kepada mereka berdua ini.
Namun berjalannya waktu, pihak tersangka Imus dan Maji saat kuasa hukum dari pihak ormas BMT memberikan bantuan hukum, menolak bantuan hukum yang diberikan dengan alasan ada pihak keluarga yang menjamin.
"Bantuan hukum dari pihak kami ormas BMT ditolak oleh keduanya, dengan alasan ada saudara bersangkutan yang bekerja di PT KMJ yang mengurus masalah tersebut, " kata Kuasa Hukum BMT, Gayus Talajan, SH.
Gayus menegaskan akan hal itu tidak mempengaruhi ormas BMT dalam membantu masyarakat yang saat awalnya meminta bantuan dukungan untuk membela haknya dalam perkara lahan dengan PT KMJ.
Ormas BMT tetap konsisten membela masyarakat walaupun saat ini secara legal tidak mendapatkan kuasa dalam perkara penangkapan saudara Imus dan Maji diranah hukum polres Kapuas.
"Berkas penolakan pendampingan bantuan hukum kedua ada di pihak PT KMJ, akan tetapi kami tetap membantu dengan cara yang berbeda, " sebut Gayus ini menyampaikan.
Ketua Ormas BMT, Kristianto Tunjang atau disapa biasanya Deden menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan kedua orang masyarakat desa Supang ini, hal ini dikatakannya bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap keduanya.
Ormas BMT sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa Supang yang menuntut haknya atas lahan tanah yang di miliki warga setelah di garap oleh salah satu perusahaan kelapa sawit tanpa ganti rugi kepada masyarakat.
"Lahan tersebut digarap pihak PT. Kapuas Maju Jaya (PT KMJ) adalah diluar HGU dan pihak PT. KMJ beroperasional belum mengantongi perizinan (HGU), " tegas Deden.
Menurutnya penangkapan tersebut "tanpa ada penyelidikan, turun pengecekan kelapangan, tapi langsung tahapan penyidikan dan ditangkap serta ditetapkan tersangka.
"Ormas BMT akan tetap mengawal kasus ini, karena sangat aneh dari prosedur hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, " tutup ketua ormas BMT ini menyampaikan.