PALANGKA RAYA - Perusahaan Pertambangan Batubara PT Riyanta Jaya (PT.RJ) yang memiliki areal usaha pertambangannya di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), hari ini, rabu 27 Maret 2024 resmi dilaporkan ke Jaksa Agung RI di Jakarta.
Laporan itu tindak lanjut atas somasi yang telah disampaikan sebelumnya ke pihak Perusahaan PT. Riyanta Jaya, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan terhadap salah satu Buyer (Investor) yang dirugikan hingga saat ini.
"Ya siang tadi sudah disampaikan laporan resmi ke Jaksa Agung RI, dan ditembuskan ke Kejati Kalteng, " kata Indra Gunawan, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyampaikan.
Dijelaskannya, kasus ini bermula adanya kontrak jual beli kayu bulat (Loq) yang telah dibuat oleh pihak PT Riyanta Jaya dengan kuasa yang diterima oleh DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) Kalteng.
Dalam surat Kontrak tersebut, nomor : 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 tanggal 14 Maret 2024. Kuasa Hak Substitusi PT Riyanta Jaya, Sokarno melakukan ikatan hukum dengan pihak pembeli (Buyer) Andrian Sumarsono yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
Kontrak jual beli kayu bulat tersebut kemudian di kuatkan secara hukum Republik Indonesia, di Notaris Vera Octarina, SH, . M. Kn, pada tanggal 14 Maret 2024 di Palangka Raya, nomor 961/NVO/I/III/2022.
Dan pihak PT. Riyanta Jaya meminta Down Paymen (DP) untuk kontrak tersebut sebesar Rp 300 juta, yang langsung dikirim kan ke rekening Bank Centrak Asia (BCA) atas nama Andik Joko Ernanto, berdasarkan surat kontrak yang ada tertera nomor rekening bank yang telah disepakati bersama.
Selanjut jeda beberapa waktu kemudian pihanya PT Riyanta Jaya, kembali meminta sejumlah dana yang langsung dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, sebanyak dua kali pengiriman, pertama 200 juta dan selanjutnya 200 juta.
Kontrak jual beli kayu bulat PT Riyanta Jaya dengan pihak Buyer tersebut, disepakati sebanyak 5.000 M3, dan sisa nilai kontrak akan dibayarkan setelah kayu loq berada di TPK hutan yang lolos Join Grading dan dibuatkan berita acara penerima dari kedua belah pihak.
"Total dana yang telah diterima pihak PT Riyanta Jaya, sebanyak 700 juta Rupiah, yang hingga kini belum ada kejelasannya, " beber Indra.
Kontrak yang telah disepakati itu dan dinotariskan secara hukum Republik Indonesia, sudah berjalan hingga kurang lebih 2 tahun ini, sejak ditanda tangani tanggal 14 Maret 2024 sampai sekarang, kayu loq yang disepakati tidak pernah dikirimkan ke tempat tujuan Surabaya.
Artinya apa yang dilakukan pihak PT Riyanta Jaya, selaku perusahaan yang memiliki badan usaha pertambangan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nomor : SK. 367/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019, tentang izin untuk kegiatan operasi pruduksi batubara dan sarana penunjangnya seluas kurang lebih 643, 04 hektar di, kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Ini murni Penipuan dan Pengelapan, yang sifatnya diduga Korporasi, dengan sistimmatis mengatas namakan badan usaha, " ungkapnya.
Dan untuk menjadi bahan penyelidikan pihak Jaksa Agung, terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, "Satgas Mafia Investasi Pembangunan" yang menangani masalah ini. Dilampirkan bukti - bukti pendukung akan tindakan yang diduga melawan hukum, pihak PT Riyanta Jaya bersama oknum - oknum yang terlibat didalamnya.
Bukti - bukti yang disampaikan, berupa hasil pengiriman uang berupa resi bank, surat kuasa hak Substitusi dari Direktur PT Riyanta Jaya kepada Sokarno, kontrak jual beli kayu bulat, dan bukti terakhir yang menguatkan adanya dugaan penipuan dan pengelapan oleh pihak PT Riyanta Jaya, adanya surat perjanjian jual beli kayu bulat baru selain dengan pihaknya.
Bukti perjanjian baru selain dengan pihak Adrian Somarsono, yang terlebih dahulu dibuat pada tanggal 14 Maret 2024 dan perjanjian dengan pihak lain pada tanggal 04 Juli 2024 yang dibuat di Surabaya, dengan uang muka sebanyak Rp 2 Milyar rupiah, dengan nomor rekening atas nama PT Riyanta Jaya dalam isi perjanjian tersebut.
"Dua kontrak perjanjian yang sama, namun dengan rekening yang berbeda - beda, dan juga kuasa Hak Substitusi gunakan alamat beda, ini diduga ada tindakan perbuatan yang sifatnya ingin melakukan perbuatan melawan hukum, " tandasnya.
Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng inipun menegaskan juga, sudah berupaya secara persuasif untuk masalah ini. Menghubungi pihak PT Riyanta Jaya melalui kuasa Hak Subtitusi Sokarno, namun tidak digubris.
Pihaknya juga sangat berharap kepada pihak Jaksa Agung RI, melalui Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Tim Satgas Mafia Investigasi Pembangunan, bisa menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap keadilan bisa diberikan kepada korban yang dirugikan.
Selain itu juga diduga juga akibat perbuatan oknum - oknum yang membuat kontrak jual beli kayu bulat di IPPKH PT Riyanta Jaya, kepada pihak yang ingin berusaha di Bumi Tambun Bungai, Kalteng.
Tentunya patut diaudit keberadaan pajak penerimaan negara dari sektor ini, apakah sudah dilaksanakan kewajiban kepada Negara, apabila tidak dilaksanakan tentunya usaha yang dilakukan, baik itu kontrak - kontrak kerjasama yang sifatnya menguntungkan PT Riyanta Jaya, harus ada setoran pajak penghasilan kepada Negara.
"Besok kita akan kawal Korban melapor ke SPKT Polda Kalteng, terkait dugaan Penipuan dan Pengelapan, " jelas Indra.
Indra berharap, agar pihak PT Riyanta Jaya, bisa mengembalikan hak korban yang telah di setorkan berupa uang Down Paymen (DP) dan sejumlah kerugian akibat tidak terlaksananya kontrak tersebut sehingga ditotalkan kerugian sekitar Rp 1, 333 Milyar Rupiah.
"Uang tersebut bukan uang kerjasama, tapi uang Down Paymen atau uang tanda jadi kayu loq. Apabila PT Riyanta Jaya tidak bisa mengadakan kayu loq, kembalikan uang DP itu, maka kalau tidak mengembalikan, kan penipuan dan mengelapkan hak orang, " tutup aktivis sosial ini mengakhirinya.