PALANGKA RAYA - Show Room (Rental /penjualan Mobil Bekas) yang terletak di jalan Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengembalikan uang muka/Down Paymen (DP) milik Debitur Dandy Fransetyo.
Hal itu ditegaskan oleh pihak pemegang kuasa Dandy Franstyo untuk masalah gagal kontrak dengan pihak Show Room mobil tersebut.
Christinus Benny, SH bersama Indra Gunawan saat menyampaikan surat resmi kepada pihak show room yang ditembuskan ke pihak PT Oto Multiartha (PT Oto Finance) Palangka Raya dan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Jumat (03/05).
"Disini bukan mau pengembalian unit biasa namun disini pengembalian unit gagal kontrak, " kata Christinus Benny, SH pemegang kuasa.
Dijelaskannya, bahwa pihak show room mitra PT Oto Finance Palangka Raya, dalam mufakatan dengan pihak Debitur yaitu Dandy Frenstyo, tentang tenor waktu angsuran satu unit Mobil Second Merk Toyota Avanza Veloz tahun 2019 nomor polisi KH 1308 RD dan nomor STNK 17368095.B, empat tahun bukan yang saat ini setelah baru diketahui menjadi lima tahun.
Atas dasar itu pihak keluarga Debitur tidak terima setelah mengetahui akan waktu Tenor mobil tersebut karena tidak sesuai kesepakatan awal, dan secara tegas mengembalikan unit mobil tersebut kembali ke pihak Show Room.
Selain itu juga, harga mobil tersebut Avanza Veloz tahun 2019 dijua seharga 240 juta rupiah, sedangkan diketahui harga second mobil itu dinilai pihak - pihak yang berpengelaman berkisar sekitar 180 juta rupiah.
Dengan uang muka 100 juta rupiah tenor waktu 4 tahun dengan angsuran per bulan 4, 04 juta rupiah, dengan kondisi second cukup berat ditambah lagi parahnya pihak show room melakukan kredit dengan STNK hampir mati bulan ini.
"Agar masalah ini tidak berlarut - larut dan untuk kemudian harinya, maka dikembaikan unit dan diminta pihak show room mengembalikan uang DP, " pungkasnya kembali.
Untuk diketahui, dalam masalah yang dialami Debitur ini, ada dugaan mark up harga dan pengelabuan tenor waktu sehingga mau tidak mau konsumen/debitur harus mau menjalankan nya, unjung - ujungnya unit mobil akan ditarik paksa karena tidak mampu.
Baca juga:
Exploring the Honda Civic Sedan
|
Namun hal itu diketahui pihak keluarga debitur, setelah berjalannya pembayaran angsuran kedua bulan, pihaknya melalui lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum) mengambil langkah cepat.
Pihak PT Oto Finance Palangka Raya, melalui kepala cabang, menyatakan bahwa uang DP urusan dengan pihak Show Room dan pihaknya cuma menanggani sisa harga mobil tersebut, sebesar 140 juta rupiah.
"Silahkan urusan DP dengan pihak show room, " jelas Kepala Cabang PT Oto Finance Palangka Raya ini menyampaikan.
Sementara itu, pihak Show Room, dihubungi melalui telepon oleh pihak kuasa, menyampaikan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan uang muka mobil tersebut, dan diminta unit mobilnya diantar kembali.
Namun setelah unit mobil diantarkan ke show room, pihak awal masalah ini berulah lagi dengan bermacam alasan yang tidak masuk akal. Karena apa yang disampaikan tidak seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Kita tunggu hitung - hitungannya dari pihak PT Oto Finance, " kata Usuf selaku pihak show room ini.
Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, menyingkapi masalah ini bukan perjajian jual bei ataupun perjanjian lainya. Intinya menurutnya, ini adalah gagal kontrak, dan pihak debitur merasa dirugikan akibat perjanjian yang diduga sepihak.
Harapannya, agar tidak jadi polemik dikemudian harinya, diminta pihak show room untuk melakukan pengembalian uang muka konsumen , karena di masalah ini ada dugaan tindak pidana penipuan yang tanpa diketahui pihak debitur.
"Kita tidak berharap masalah ini jangan masuk ke ranah hukum, tapi kalau terpaksa kita laporkan, " sebut Indra Gunawan.