PALANGKA RAYA - Polemik pro dan kontra hasil putusan Forum Koordinasi Damang - se Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait masalah dugaan pengelapan dana yang disinyalir gunakan nama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, menjadi bola liar disejumlah aktivis adat.
Putusan damang yang menyatakan bahwa dana yang diduga digelapkan oleh oknum LA yang saat itu sebagai sekretaris Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng, tidak terbukti dan itu hak progreatif sebagai upah yang bersangkutan bekerja sebagai Advokat di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB).
Ada ketidak puasan beberapa oknum dalam putusan Damang tersebut, kembali mencuat dibeberapa group whatshap dan bahkan juga di media online lokal.
Hal ini tentunya membuat opini beragam dan menjadikan hukum adat dayak yang selama ini sebagai landasan hukum masyarakat adat Dayak khususnya Kalimantan Tengah, menjadi kurang marwahnya dimata masyarakat.
Ramses L. Toendan selaku generasi muda dan juga seorang penggiat budaya dayak ini, sangat menyayangkan hal tersebut. Karena menurutnya ini akan membuat marwah dan roh dari hal hukum adat akan berkurang secara harafiah di mata masyatakat umum.
"Secara pribadi, ini membawa dampak lain akan hukum adat dayak kita, selama ini sebagai dewan Adat kita mempertahankan Karomah dari intitusi lembaga adat, " kata Ramses Toendan.
Wakil ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dayak DAD Kalteng ini, menjelaskan akan hal nya suatu pradigma hukum yang patut dan harus diakui sebagai warga masyarakat adat Dayak, karena itu sifatnya Final dan mengikat berdasarkan Perda Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat.
Damang dibentuk berdasarkan perda tersebut dan mempunyai tugas dan wewenang untuk, menyelidiki, mengadili serta memutuskan, baik perkara menyangkut perdata maupun pidana dalam kehidupan masyarakat adat Dayak Kalteng khususnya.
"DAD bukan lembaga Profit yang secara umum sembarang menerima dan dari pihak ketiga, " ungkap sosok ini menjelaskan juga.
Ramses menjelaskan kembali terkait dana yang masuk ke rekening pribadi oknum LA, itu dinilai sesuatu hal yang wajar saja, dan dana operasional DAD Kalteng tidak pernah keluar untuk membantu oknum LA.
Terkecuali kalau ada dana operasional yang telah disalurkan oleh pihak PT BMB ke oknum LA kemudian dana operasional juga dikeluarkan oleh DAD Kalteng untuk membantu, mungkin hal ini wajar diributkan. Namun dalam masalah ini, DAD Kalteng tidak merasa ada dirugikan akan kegiatan tersebut.
Maka dengan ini, harapannya agar semua pihak bisa merespon hal ini dengan baik dan bijaksana. Dan menghargai keputusan Damang dalam hal apa yang telah DAD Kalteng serahkan ke pihak Forum Koordinasi Damang se - Kalteng, untuk diadili secara hukum adat Dayak.
"Agar semua pihak bisa berlaku bijak, karena LA adalah juga bagian dari DAD Kalteng, sumbangsihnya juga ada bagi masyarakat adat dayak, " ucap Ramses mengharapkan.
Ditambahkan nya, mari kita jaga marwah hukum adat dayak, agar dayak itu bisa menjadi pendoman dasar bagi Indonesia kedepannya, untuk menjaga keutuhan NKRI dan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Panajam, Kalimantan Timur.