Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan di Jalan Mutlak Pidana Pasal 365 

    Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan di Jalan Mutlak Pidana Pasal 365 
    Gambar: Adv. AjungTH. L. Suan, SH

    PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia. 

    Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas. 

     "Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana, " kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan. 

    Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut. 

    Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

    Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya,  yaitu penetapan dari Pengadilan. 

     "Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan, " ungkapnya. 

    Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan, karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya. 

    Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya diduga tidak pernah memghadap bersama - bersama Notaris dalam mensahkan  perjanjian kredit. 

     "Proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan, " tegas Ajung Suan, SH ini menerangkan. 

    Dalam kasus yang saat ini telah dilaporkan ke pihak aparat kepolisian Polda Kalteng, rabu 12 Juni 2024. Tentang dugaan perampasan satu unit sepeda motor merk Honda Genio Warna Hitam nomor polisi KH 5807 HK,  atas nama Debitur Hilal B. Juni warga desa Tumbang Miri Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. 

    Unit motor tersebut diduga dirampas dijalan saat keponakan Debitur mengantar anank pamanya  ke sekolah, dan beberapa oknum mata elang mitra PT FIF Group Palangka Raya, mencegat dan memberhentikan serta membawa ke kantor PT FIF Palangka Raya. 

    Namun klarifikasi dari pihak PT FIF Group Palangka Raya, membantah mencegat unit motor tersebut. 

     "Secara logika, mana mungkin keponakan Debitur tersebut menyerahkan unit motor itu ke pihak PT FIF kalau tidak dipaksa, " jelas Ajung ini mempertanyakan kronologis. //


     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tinggal 1 Bulan Lunas, Tim Mata Elang PT...

    Artikel Berikutnya

    Ajung Suan, SH: Kuasa Hukum PT KBU Tidak...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Tags